Untuk dokumen yang diperlukan dalam mengurus catatan sipil adalah sebagai berikut:
- Surat Nikah Gereja
- Surat N1,N2,N4
- FC Akta Kelahiran
- FC KTP
- FC Surat Baptis/ Sidi
- Foto Berdampingan 4x6 sebanyak 5 lembar
Nah itu saja dokumen yang di perlukan,,sabtu kemarin aku dan mas Titus baru mengurus surat pengantar dari RT dan RW dari Mas Titus,, Seperti ini wujud suratnya :
Selanjutnya surat ini menjadi bekal kita untuk mengurus dokumen berikutnya di kelurahan dan kecamatan..,okee nanti kita posting lagi yaa,,,
No comments:
Post a Comment